Bandar Lampung, BP
Kantor Batavia Air di Lampung tutup dan tidak bisa dihubungi, para calon penumpang maskapai Batavia Air di Bandar Lampung kebingungan menagih pengembalian dana tiket. Ini akibat Batavia Air berhenti beroperasi setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air
Sejumlah calon penumpang bergantian datang ke Kantor Batavia Air di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, Kamis (31/1). Namun, kantor ini tutup dan digembok.
Tidak ada karyawan yang berjaga. Lystia (24), calon penumpang Batavia Air, datang ke kantor itu bersama ibunya. Ia kebingungan bagaimana caranya memperoleh pengembalian dana (refund) pembelian tiket. "Soalnya, saya belinya langsung ke sini (kantor), bukan di agen. Bagaimana ini? Padahal, kami sudah keluar uang Rp 6 jutaan untuk beli tiket empat orang untuk ke Batam," keluhnya saat menunggu didepan kantor Batavia Air.
Sejumlah konsumen Batavia Air yang kebingungan juga mendatangi kantor biro perjalanan untuk mengambil pengembalian dana. Namun, pihak biro perjalanan juga masih kebingungan apakah akan mendapat penggantian dana atau tidak.
"Dari pengalaman Adam Air beberapa waktu lalu, itu (uang tiket) tidak dikembalikan. Dalam kasus ini, kami (biro perjalanan) pihak yang paling dirugikan selain calon penumpang," ujar Hanny (34), pengelola Biro Perjalanan One Plus.
Sementara itu, Nasib 3.400 karyawan Batavia Air kini menunggu arahan dari para kurator yang membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan Batavia Air. Demikian dikatakan Manajer Komunikasi Batavia Air Elly Simanjuntak, Kamis (31/1), di Jakarta.
Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak, termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, kargo, pajak/tax, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang diterbitkan Batavia, dikatakan seluruh karyawan kecuali tim khusus diberhentikan per 31 Januari 2013 ini. Menurut Elly, keputusan terkait karyawan merupakan hasil pertemuan antara kurator dan tim pengacara dari Batavia Air.
Batavia Air per hari Kamis ini memang berhenti beroperasi setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah menunjuk empat kurator, yakni Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait Law Firm Duma & Co, Permata N Daulay Law Firm PN Daulay & Partners, dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.
Batavia Air didirikan pada 2002 dan berhasil membangun reputasi sebagai maskapai lokal terdepan dengan rekam jejak keselamatan penerbangan yang sangat baik (zero accident). Mengoperasikan armada yang terdiri dari 33 pesawat, Batavia Air pernah secara konsisten mampu meraih pasar yang signifikan dengan melayani 42 rute penerbangan domestik dan rute internasional, di antaranya, Singapura, Jeddah, Riyadh, Kuching, Dili, Guangzhou, dan Hangzhou. (Lia)
Home »
» Calon Penumpang di Bandar Lampung Tuntut Batavia Air
Posting Komentar