Assalamualaikum ... Welcome in my Blog ^_^

Saya Hanyalah Seorang Khalifah Yang Mencari Ridho-MU Yaa ALLAH.. Saya Sayang Mama’. I Will Make you Always Smile Mom :D Berfikir, Berdzikir, Berikhtiar. Photograph and Travelling is Possible.. Sure you can do Amalia.! Insya Allah :D
Home » » Komisi A Gelar Hearing dengan PT KAI dan Warga

Komisi A Gelar Hearing dengan PT KAI dan Warga

Written By Amalia Rosdiana on Rabu, 16 Januari 2013 | 23.59


Bandar Lampung, BP
Hearing (rapat dengar pendapat) antara warga, PT KAI, dan Komisi A DPRD Kota Bandar Lampung menghangat. Alih-alih membayar sewa sesuai dengan yang diminta PT KAI, warga justru meminta kepemilikan rumah dinas tersebut.
Menurut M Ari Zainal, pensiunan pegawai PT KAI, selama ia tinggal belum pernah ada pengukuran tanah untuk pembuatan sertifikat oleh PT KAI. Bahkan, ia mengatakan ada ketentuan jika rumah sudah ditempati 10 tahun lebih, maka dapat diajukan hak milik. "Kalau memang PT KAI memiliki sertifikat, kapan diukurnya?, kami hanya ingin sesuai dengan undang-undang, kami berhak memiliki rumah itu, karena sudah lebih dari 10 tahun menempati rumah" kata pria yang menempati rumah negara sejak tahun 1979 ini.
Sejumlah warga dan pensiunan PT. KAI menuntut dasar perjuangan Porsikapi dalam mempertahankan hak atas tanah dan bangunan bahwa PT. KAI harus mampu menunjukkan alas hak dan bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diklaimadalah tanah milik PT. KAI apakah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
Warga sebagai pihak yang telah menduduki dan menguasai tanah tersebut dan memperlakukannya dengan layak maka, dapat memohonkan kepada Negara untuk dapat memiliki tanah tersebut sesuai dasar hukum yang tercantum pada pasal 1963 KUH Perdata dan 1967 KUH perdatam
Selain itu secara pengabdian, pensiunan PT.KAI seharusnya mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil terkait pemecahan masalah sengketa hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Mendengar hal tersebut, Komisi A menggelar hearing guna mencari jalan keluar dengan duduk bersama. Menggelar pertemuan dan duduk bersama antara kedua belah pihak.
Menurut Haridi Zainal (75), pensiunan tahun 1993 mereka diharuskan bayar sewa diluar dari kemampuan mereka dan apa bila tidak bisa memenuhinya harap dikosongkan. "Kami ini dari dulu menempati rumah dinas selama 30 tahun, alat-alat yg diberikan dari PT.KAI di telantarkan dan tidak dirawat, bahkan PBB kami yang membyarnya," keluhnya saat hearing.
Untuk dapat melakukan eksekusi pengosongan atas rumah tersebut maka harus melalui mekanisme persidangan perdata yang tentunya memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang besar dan belum pasti menang, itulah alasan sesungguhnya mengapa PT.KAI melakukan upaya-upaya intervensi seperti ini agar PT.KAI tidak perlu melakukan mekanisme gugatan perdata tersebut.
Syahriwal sebagai Manager Hukum mengatakan, tindakan PT.KAI tersebut menurut UU Agraria, sebagai hak tetap prumka yg diduduki pihak lain semua aset perumda beralih kepada aset PT. KAI.
Endrawansyah sebagai kdpd serikat pekerja kereta api mengatalan berdinas harus menjalankan aturan, kami sangat terancam karna tidak seperti PNS dulu sekarang Persero terbatas kami hanya menuntut keadilan kami yang masih bekerja mayoritas tidak mempunyai rumdis dan itu dikuasai oleh pensiunan maka dari itu kami menetapkan harga sewa pensiunan, anggota kami sekitar 2000 orang. Kami Akan melepaskan jika ada izin dari menteri keuangan.
Menurut Syaiful Hanan manager komisi A, seolah-seolah tanah dan bangunan akan diambil alih. "Selesaikan saja dulu status tanahnya dan jika itu milik PT.KAI maka yang harus bayar PBBnya PT. KAI," tegasnya.
Selain itu LBH menyatakan siap mendukung solusi antara ptkai dengan warga kami akan mendukung persikapi begitu banyak dasar hukumnya, upaya dari ptkai memanfaatkan selah, tidak segeranya menerbitkan haknya. 
Menyikapi hal tersebut Benson Werta selaku Ketua Komisi A mengatakan, Komisi A tidak membela salah satu pihak. Ini memang tanah PT.KAI, harus ditegaskan. Harus dibktikan dengan kepemilikan aset dibuatkan sertifikat. "Katanya itu aset dari PT.KAI, tapi itu dibiarkan saja membangun ruko. Rencana pengosongan ditunda, untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan ditengah-tengah masyarakat dan kita juga akan rapatkan apa saja dasar-dasarnya, akan kita berikan nanti surat rekomendasi kami menjadi acuan untuk mengambil langkah-langkah berikutnya, jelasnya kepada awak media seusai hearing di ruangan Komisi A.
Pensiunan dan warga minta dibantu sertifikat hak milik, HGB No. 101 tahun 2012 mengkaji dan acuannya kemana dari PT.KAI, tindaklanjut dewan sendiri akan jemput bola ke badan Pertanahan Negara (BPN) atau nanti akan mengundang hearing kembali. "Kami meminta kebijaksanaan dari pihak PT.KAI untuk tidak mengosongkan terlebih dahulu, dan untuk mengirimkan surat rekomendasi ke mentri keuangan agar ditindaklanjuti," harapnya seusai hearing. (Lia)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Amalia Rosdiana - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger