Bandar Lampung, BP
Pemanggilan
Jimmy Khomeini anggota Komisi A, DPRD Kota Bandarlampung, terkait masalah mengenai khasus yang menimpa dirinya, Jimmy di
mintai keterangan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) yang didampingi oleh Wakil
Ketua BK Hanafi Pulung, beserta anggota Benny HN Mansyur, Yusuf Effendi, dan
Ayub Sulaiman, di ruangan Badan Kehormatan DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (15/01).
Ketua Badan
Kehormatan (BK), Ratna Hapsari Barusman menjelaskan, setelah mendengar pemberitaan
dari media akhir-akhir ini, hari ini (kemarin) kami telah mngonfirmasi kepada
saudara Jimmy dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pimpinan. “Tata tertib di
DPRD Kota Bandarlampung, di dalam tata tertib ini menyatakan BK ini memiliki
kewenangan untuk mengevaluasi, memantau kedisiplinan, kode etik maupun moral
dari seluruh anggota DPRD kota Bandar lampung,” jelasnya kepada awak media.
Rapat yang berlangsung tertutup
itu hanya menghasilkan hasil konfirmasi yang masih belum jelas karena menurut
ketua BK pihaknya belum bisa mempublikasikan hasil kesepakatan kelima anggota
BK ini kepada pers dan masyarakat sesuai dengan tata tertib (tatib) dan kode etik
BK pada pasal 82 ayat 4.
“Di dalam tatib itu sendiri kami
sudah memanggil saudara Jimmy, tapi di dalam tatib ini pada pasal 82 ayat 4 menyatakan
bahwa pimpinan DPD atau Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil
penyelidikan serifikasi dan klasifikasi. Jika kami menyampaikan hasil penyelidikan,
berarti kami melanggar tata tertib yang telah dibuat,” ujarnya.
Pihak BK menyerahkan kewenangan
penyampaian hasil pemanggilan ini kepada ketua DPRD Bandar Lampung. “Hasil
klarifikasi akan kami sampaikan pada pimpinan untuk proses selanjutnya kami
serahkan pada pimpinan. Dan hasilnya tidak bisa diprediksi kapan, karena ini
merupakan kasus pertama, mudah- mudahan ini menjadi kasus yang pertama dan yang
terakhir,” harap Ratna kepada wartawan seusai rapat di ruang BK.
Senada dengan Ratna Hapsari
Barusman, Hanafi Pulung sebagai Wakil BK mengatakan, hasil klarifikasi akan disampaikan
kepada pimpinan untuk proses selanjutnya diserahkan kepadapada pimpinan. “BK
ini bukannya duduk-duduk saja tugasnya, tapi juga meresponse laporan, namun
untuk memutuskan hasil klarifikasi kami serahkan kepada pimpinan,” ungkapnya.
Selain itu, Anggota Komisi A, Jimmy Khomeini
mengatakan, “Saya ini manusia biasa,
hukum itu praduga tak bersalah dan tidak ada interfrensi apapun. Jadi tolonglah
ketika saya punya masalah pribadi jangan terlalu di judge bersalah”, ujar Jimmy seusai rapat BK
kepada wartawan di depan ruangan Komisi A. (Lia)
Home »
» BK Bungkam Hasil Klarifikasi Pemanggilan Jimmy
Posting Komentar