Assalamualaikum ... Welcome in my Blog ^_^

Saya Hanyalah Seorang Khalifah Yang Mencari Ridho-MU Yaa ALLAH.. Saya Sayang Mama’. I Will Make you Always Smile Mom :D Berfikir, Berdzikir, Berikhtiar. Photograph and Travelling is Possible.. Sure you can do Amalia.! Insya Allah :D
Home » » Molor, Pekerjaan Keramik Trotoar Terancam Blacklist

Molor, Pekerjaan Keramik Trotoar Terancam Blacklist

Written By Amalia Rosdiana on Jumat, 14 Desember 2012 | 21.13


Bandar Lampung,
        Mitra kerja Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan keramik trotoar di sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung terancam pemutusan kontrak dan masuk daftar hitam.
        Beberapa waktu lalu, Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan segera memberikan sangsi pelaksana pekerjaan keramik trotoar yang molor, alias tidak sesuai jadual di kontrak kerja. Pemberian sanksi, dalam bentuk diputus kontrak kerjanya dan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan kontrak kerja.
     Pantauan Bongkar Post di lapangan, hingga saat ini pengerjaan keramik trotoar, seperti di jalan Jendral Sudirman, P. Diponegoro, Ahmad Yani, Raden Intan dan jalan Kartini, belum selesai.
        Padahal, sumber  Bongkar Post mengatakan, bahwa kontrak kerja sudah harus selesai, 8 Desember 2012.  “Kontrak kerja kami habis pada 8 Desember 2012, kalau melihat kondisi yang ada, pekerjaan tidak mungkin bisa kami selesaikan sampai batas waktu yang ditentukan,” kata salah satu pekerja yang memasang trotoar kramik.
         Terkait permasalahan tersebut, Sekretaris Pemkot Bandarlampung Badri Taman mengatakan bahwa berkenaan dengan sanksi, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengkajian untuk mencari sebab musababnya terjadi keterlambatan pengerjaan. “Untuk teknisnya sudah kita serahkan ke dinas Pu,  kita tugaskan untuk menilai, yah, kalau memang sudah habis waktunya, kita minta dibayar yang sudah selesai dikerjakan saja,” katanya.
        Begitu juga soal penerapan sanksi, perlu dilakukan evaluasi, tidak bisa langsung main blacklist. “Sudah kita serahkan ke PU, gimana teknisnya kita minta PU yang  memutuskan, kalau memang diputus kontrak kerjanya maka akan ada pengerjaan lanjutan tahun 2013," tandas Badri Taman.
        Yang jelas dirinya sudah mengingatkan dan pernah mengumpulkan baik itu pihak rekanan maupun pengawas dari PU, untuk mengerjakan dan melakukan pengawasan secara maksimal.
        Dan jika melihat fakta dilapangan, nampaknya hingga akhir tahun 2012 ini pun pengerjaan tidak bisa selesai, dan artinya akan ada sanksi dan denda bagi pihak rekanan serta blacklist namun nampaknya ada keraguan dari  pemkot Bandarlampung dalam penerapanya. (lia)

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Amalia Rosdiana - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger