Mitra kerja Pemerintah Kota Bandar Lampung
untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan keramik trotoar di sejumlah jalan
protokol di Bandar Lampung terancam pemutusan kontrak dan masuk daftar hitam.
Beberapa waktu lalu, Walikota Bandar Lampung
Herman HN mengatakan segera memberikan sangsi pelaksana pekerjaan keramik
trotoar yang molor, alias tidak sesuai jadual di kontrak kerja. Pemberian sanksi,
dalam bentuk diputus kontrak kerjanya dan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan
kontrak kerja.
Pantauan Bongkar Post di lapangan, hingga saat
ini pengerjaan keramik trotoar, seperti di jalan Jendral Sudirman, P.
Diponegoro, Ahmad Yani, Raden Intan dan jalan Kartini, belum selesai.
Padahal, sumber Bongkar Post mengatakan, bahwa kontrak kerja
sudah harus selesai, 8 Desember 2012. “Kontrak kerja kami habis pada 8 Desember
2012, kalau melihat kondisi yang ada, pekerjaan tidak mungkin bisa kami
selesaikan sampai batas waktu yang ditentukan,” kata salah satu pekerja yang
memasang trotoar kramik.
Terkait permasalahan tersebut, Sekretaris
Pemkot Bandarlampung Badri Taman mengatakan bahwa berkenaan dengan sanksi,
pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengkajian untuk mencari sebab musababnya
terjadi keterlambatan pengerjaan. “Untuk teknisnya sudah kita serahkan ke dinas
Pu, kita tugaskan untuk menilai, yah, kalau memang sudah habis waktunya,
kita minta dibayar yang sudah selesai dikerjakan saja,” katanya.
Begitu
juga soal penerapan sanksi, perlu dilakukan evaluasi, tidak bisa langsung main blacklist. “Sudah kita serahkan ke PU,
gimana teknisnya kita minta PU yang memutuskan, kalau memang diputus
kontrak kerjanya maka akan ada pengerjaan lanjutan tahun 2013," tandas
Badri Taman.
Yang
jelas dirinya sudah mengingatkan dan pernah mengumpulkan baik itu pihak rekanan
maupun pengawas dari PU, untuk mengerjakan dan melakukan pengawasan secara
maksimal.
Dan
jika melihat fakta dilapangan, nampaknya hingga akhir tahun 2012 ini pun
pengerjaan tidak bisa selesai, dan artinya akan ada sanksi dan denda bagi pihak
rekanan serta blacklist namun nampaknya ada keraguan dari pemkot
Bandarlampung dalam penerapanya. (lia)
Posting Komentar