Assalamualaikum ... Welcome in my Blog ^_^

Saya Hanyalah Seorang Khalifah Yang Mencari Ridho-MU Yaa ALLAH.. Saya Sayang Mama’. I Will Make you Always Smile Mom :D Berfikir, Berdzikir, Berikhtiar. Photograph and Travelling is Possible.. Sure you can do Amalia.! Insya Allah :D
Home » » Komisi D Kabupaten Batang Kunjungi Pemkot

Komisi D Kabupaten Batang Kunjungi Pemkot

Written By Amalia Rosdiana on Kamis, 13 Desember 2012 | 06.16



Bandar Lampung,
Pemerintah Kota Bandar Lampung patut berbangga hati. Pasalnya, pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) dinilai sangat baik dan patut dijadikan contoh oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Setidaknya, mendapat perhatian dari Komisi D DPRD Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang melakukan kunjungan ke Bandar Lampung sekedar melihat pengelolaan ruang terbuka hijau.
            Kunjungan kerja Komisi D Kabupaten Batang, Jawa Tengah ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam rangka melakukan studi banding untuk melihat Kota Bandar Lampung dalam penanganan ruang terbuka hijau dan peningkatan optimalisasi PAD, di ruang rapat gedung Pemkot Kota Bandar Lampung, Rabu (12/12).
Menurut Edi Siswanto, secara geografis pihaknya melihat banyak kesamaan tentang penanganan ruang terbuka hijau antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Batang Jawa Tengah. “Secara geografis kami melihat ada beberapa kesamaan tentang itu, dan besok kita akan lanjutkan kunjungan kerja ini ke Metro untuk mengoptimalkan referensi kami,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang.
Selain itu, Edy mengaku memperoleh banyak hal, karena dalam rapat tersebut pihak pemkot menjelaskan bagaimana proses kinerjanya di masing - masing SKPJ yang menangani penghijauan.
Pada kesempatan yang sama, Asisten I Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Pola Pardede mengatakan, mereka melakukan kunjungan dalam rangka studi banding melihat Kota Bandar Lampung dari sisi penanganan ruang terbuka hijau. “Pak Walikota senang dengan kunjungan DPRD Kabupaten Batang. Kalau bisa makin sering orang berkunjung ke Bandar Lampung agar meningkatkan PAD Kota Bandar Lampung,” katanya.
Untuk informasi, RTH sudah dituangkan dalam tata ruang Kota Bandar Lampung sesuai Perda No.10 tahun 2011. “Kita masukan para pemohon ijin, pengembang dan masyarakat untuk membuat bangunannya tapi jangan lupa untuk RTH 30 persen termasuk gunung dan kawasan hutan karena itu alami tidak bisa diganggu gugat,” tandas Pola Pardede. (Lia)


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Amalia Rosdiana - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger