Bandar Lampung,
Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi pembangunan puskesmas yang pengerjaannya meleset dari target penyelesaian. Seharusnya, pekerjaan pembangunan puskesmas, baik rawat inap maupun pustu, rampung pada 16 Desember 2012.
Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi pembangunan puskesmas yang pengerjaannya meleset dari target penyelesaian. Seharusnya, pekerjaan pembangunan puskesmas, baik rawat inap maupun pustu, rampung pada 16 Desember 2012.
Sidak
dilakukan di Puskesmas Rawat Inap Sukaraja yang terletak di Jalan Yos Sudarso
nomor 242 Teluk Betung Selatan, Kamis (20/12) kemarin. Rombongan Komisi D
dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Nandang Hendrawan.
Nandang mengatakan, sejumlah puskesmas yang sedang dalam pengerjaan baru rampung 65 persen. “Sedangkan kontrak kerjanya sudah berakhir pada 16 Desember 2012 lalu. Kenapa pembangunan ini bisa terlambat, ini kesalahan dari pihak kontraktornya. Namun seharusnya pihak Dinas Kesehatan juga melakukan pengawasan lebih awal, bukan dalam waktu yang sudah mepet begini,” tandasnya.
Nandang mengatakan, sejumlah puskesmas yang sedang dalam pengerjaan baru rampung 65 persen. “Sedangkan kontrak kerjanya sudah berakhir pada 16 Desember 2012 lalu. Kenapa pembangunan ini bisa terlambat, ini kesalahan dari pihak kontraktornya. Namun seharusnya pihak Dinas Kesehatan juga melakukan pengawasan lebih awal, bukan dalam waktu yang sudah mepet begini,” tandasnya.
Politisi
asal PKS ini berharap, dalam penilaian hasil kerja nanti Diskes dapat
melibatkan pihak inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sebab, mereka lebih
mengetahui hal tersebut. “Sesuai kontrak mereka, pengerjaan Puskesmas Rawat
Inap di Sukaraja ini batas waktu kontraknya sampai dengan tanggal 16 Desember
2012, ini jelas sudah melewati batas waktu kontraknya. Namun sesuai dengan peraturan
yang ada, maka ada perpanjangan waktu hingga 50 hari ke depan," ujarnya.
Menurutnya, perpanjangan waktu ini sesuai dengan peraturan. Namun memang tetap ada sanksi yang harus dikenakan atas keterlambatan ini. Yakni, setidaknya membayar denda sebesar lima persen dari nilai kontrak kerja. “Kita lihat sampai dengan tanggal 26 Desember 2012 nanti, selesai atau tidak,” tukasnya.
Begitu pula pihak Pemerintah Kota, lanjut dia, akan menunggu dan melihat seperti apa hasil pengerjaannya. Sebab, nilai uang yang akan dibayarkan kepada kontraktor harus sesuai dengan batas pekerjaan mereka. "Apabila sampai waktu perpanjangan waktu itu telah habis, tapi ternyata pengerjaannya tidak dapat terselesaikan, maka akan dilakukan black list terhadap rekanannya,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi D Dolly Sandra mengatakan, berdasarkan hasil sidak lapangan, memang benar masih ditemukan adanya pengerjaan pustu dan puskesmas rawat inap yang masih dalam tahap pengerjaan, meski sudah melewati batas waktu kontrak kerja. ”Yang kami temukan di lapangan tadi, ada yang pengerjaanya baru selesai sekitar 65 persen seperti Puskesmas Rawat Inap Sukaraja di Jalan Yos Sudarso, ada yang baru 72 persen, ada yang baru 60 persen. Oleh sebab itu, kita tunggu sampai tanggal 26 Desember 2012, kita akan adakan penilaian terhadap pembangunan sejumlah pustu tersebut. Sebab yang akan kita keluarkan pembayarannya itu sesuai dengan apa yang sudah selesai mereka kerjakan,” terangnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung Dr.Wirman mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan kepada konsultan. Dengan waktu 50 hari, konsultan yakin kontraktor bisa menyelesaikannya.”Ini tadinya 75 persen, tapi karena kita coret mana yang tidak beres dan perlu diperbaiki, akhirnya jadi 65 persen lagi, dan yang bengkok-bengkok itu akan rombak lagi,” katanya saat melakukan peninjauan ke lokasi bersama rombongan Komisi D.
Menurut Wirman, sesuai dengan UUD Perpres 70, bahwa apabila ini tidak dapat terselesaikan maka akan ada tambahan waktu 50 hari ke depan. "Sebatas mana pekerjaan itu yang sudah selesai, itu yang kita bayar. Sisanya akan dianggarkan pada tahun depan, tapi untuk pembayarannya dilakukan di APBDP 2013,” pungkasnya.
Pihak kontraktor yang saat ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya akan tetap dipekerjakan dalam lanjutan pembangunan pustu tersebut. ”Ya kontraktor lama ini akan di lanjutkan, kalau 50 hari yang akan datang itu tidak selesai juga. baru kita akan black list,” jelasnya.
Sisa pekerjaan yang belum rampung, lanjut Wirman, akan dikerjakan pada tahun 2013, sekitar 20 hari kerja hingga mencapai 50 hari kerja. Menurutnya, itu merupakan batas waktu untuk mem-black list, jika tidak selesai juga. ”Ini selesainya bulan Januari, setelah itu akan kita gunakan. Tapi karena mereka terlambat dalam pengerjaan, mereka akan tetap kita kenakan pembayaran denda, terhitung sejak tanggal 16 Desember sampai dengan selesai,” paparnya. (lia)
Menurutnya, perpanjangan waktu ini sesuai dengan peraturan. Namun memang tetap ada sanksi yang harus dikenakan atas keterlambatan ini. Yakni, setidaknya membayar denda sebesar lima persen dari nilai kontrak kerja. “Kita lihat sampai dengan tanggal 26 Desember 2012 nanti, selesai atau tidak,” tukasnya.
Begitu pula pihak Pemerintah Kota, lanjut dia, akan menunggu dan melihat seperti apa hasil pengerjaannya. Sebab, nilai uang yang akan dibayarkan kepada kontraktor harus sesuai dengan batas pekerjaan mereka. "Apabila sampai waktu perpanjangan waktu itu telah habis, tapi ternyata pengerjaannya tidak dapat terselesaikan, maka akan dilakukan black list terhadap rekanannya,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi D Dolly Sandra mengatakan, berdasarkan hasil sidak lapangan, memang benar masih ditemukan adanya pengerjaan pustu dan puskesmas rawat inap yang masih dalam tahap pengerjaan, meski sudah melewati batas waktu kontrak kerja. ”Yang kami temukan di lapangan tadi, ada yang pengerjaanya baru selesai sekitar 65 persen seperti Puskesmas Rawat Inap Sukaraja di Jalan Yos Sudarso, ada yang baru 72 persen, ada yang baru 60 persen. Oleh sebab itu, kita tunggu sampai tanggal 26 Desember 2012, kita akan adakan penilaian terhadap pembangunan sejumlah pustu tersebut. Sebab yang akan kita keluarkan pembayarannya itu sesuai dengan apa yang sudah selesai mereka kerjakan,” terangnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung Dr.Wirman mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan kepada konsultan. Dengan waktu 50 hari, konsultan yakin kontraktor bisa menyelesaikannya.”Ini tadinya 75 persen, tapi karena kita coret mana yang tidak beres dan perlu diperbaiki, akhirnya jadi 65 persen lagi, dan yang bengkok-bengkok itu akan rombak lagi,” katanya saat melakukan peninjauan ke lokasi bersama rombongan Komisi D.
Menurut Wirman, sesuai dengan UUD Perpres 70, bahwa apabila ini tidak dapat terselesaikan maka akan ada tambahan waktu 50 hari ke depan. "Sebatas mana pekerjaan itu yang sudah selesai, itu yang kita bayar. Sisanya akan dianggarkan pada tahun depan, tapi untuk pembayarannya dilakukan di APBDP 2013,” pungkasnya.
Pihak kontraktor yang saat ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya akan tetap dipekerjakan dalam lanjutan pembangunan pustu tersebut. ”Ya kontraktor lama ini akan di lanjutkan, kalau 50 hari yang akan datang itu tidak selesai juga. baru kita akan black list,” jelasnya.
Sisa pekerjaan yang belum rampung, lanjut Wirman, akan dikerjakan pada tahun 2013, sekitar 20 hari kerja hingga mencapai 50 hari kerja. Menurutnya, itu merupakan batas waktu untuk mem-black list, jika tidak selesai juga. ”Ini selesainya bulan Januari, setelah itu akan kita gunakan. Tapi karena mereka terlambat dalam pengerjaan, mereka akan tetap kita kenakan pembayaran denda, terhitung sejak tanggal 16 Desember sampai dengan selesai,” paparnya. (lia)
Posting Komentar