Bandar Lampung, BP
Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung janji memediasi tuntutan buruh CV.Harum Manis mendapatkan uang pesangon dan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung janji memediasi tuntutan buruh CV.Harum Manis mendapatkan uang pesangon dan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekitar
30 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh, HMI, Indonesia Cerah dan GPN
Bandarlampung menggelar unjuk rasa menuntut uang pesangon dan hak pensiun
sesuai peraturan perundang-undangan, depan gedung DPRD Kota Bandarlampung,
kemarin pagi.
Dalam
orasinya buruh CV. Harum Manis beroperasi sejak tahun 1997 yang bergerak
dibidang barang pertokoan diduga memperlakukan pekerjanya buruh dan supir
sebagai sapi-sapi perah, mereka menuntut uang pesangon dan hak pensiun para
buruh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.13.
Mendengar
hal itu, Nandang Hendrawan selaku Ketua Komisi D langsung menanggapi
permasalahaan tersebut, ia mengatakan akan mencoba memfasilitasi permasalahan
buruh, dan menyerap aspirasi para buruh. “Nanti kita akan mengadakan pertemuan
dan mengundang CV. Harum Manis, Ketua
Dinas Ketenagaan Kerja (Disnaker). Nanti
kita akan memfasilitasi nya jangan kuatir
Kota Bandarlampung,” ungkapnya kepada wartawan di ruangan Komisi D.
Komisi
D akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengadakan pertemuan yang
rencananya akan dijadwalkan hari kamis (18/01) mendatang. “Secepatnya kita akan
mengadakan pertemuan dan rencananya hari kamis ini akan kita panggil,”
ungkapnya.
Selain itu, Agus sebagai kordinator lapangan
mengatakan, para buruh menuntut tutuntutan mereka sesuai dengan per 06/Men 1985
pasal 1, 2, 3, 4 dan 5 sangat jelas bagaimana yang disebut buruh lepas. “Dalam
hak-hak pesangon untuk pekerja dan supir bahwa rumus perhitungan upah sebulan
sangat di atur dalam UU No.13 tahub 2003 pasal 157 ayat 3, sangat jelas dan
untuk masa kerja pun telah diatur dalam passal 156 ayat 2, 3 dan 4 tentang PHK
un sangat jelas di Pasal 150,” jelasnya.
Afis Hartono sebagai salah satu buruh bongkar
muat menjelaskan kronologisnya pada tahun 2003 mulai mengontak gudang dan
pertambahan pekerja, guna melakiakan pekerjaan bongkar muat barang gula dan
terigu yang sudah mulai massuk bertruck-truck, ketika gula ataupun terigu
datang setiap saat. “Walaupun tengah malam harus dikerjakan sampai selesai dan
para pekerjanya tidak ada jaminan kesehatan. Ketika terjadi kecelakaan kerja
harus ditanggung sendiri oleh pekerja, tanpa ada jaminan dari uhak perusahaan,”
katanya
Dari
mulai bulan setember 2012 perusahaan sudah mengalihkan aktifitasnya kearah
angkutan (ekspedisi) dan pekerjanya tidak lagi dihiraukan karena pengusaha CV.
Harum Manis mengganggap buruh lepas yang tidak memiliki hak atas pengabdiannya.
“Bahkan saat ini ada dua orang pekerja yang sudah masuk usia pensiun dan sakit
hingga tidak bisa lagi berjalan pun tidak duhiraukan,” tegasnya.
Mereka
berharap agar wakil rakyat dapat segera mengambil tindakan tegas kepada pihak
management Perisahaan CV. Harum Manis untuk melaksanakan kewajibannya. “masalah
ini merupaan salah satu tanggung jawab wakil rakyat kiga,” ujarnya. (Lia)
Posting Komentar