Assalamualaikum ... Welcome in my Blog ^_^

Saya Hanyalah Seorang Khalifah Yang Mencari Ridho-MU Yaa ALLAH.. Saya Sayang Mama’. I Will Make you Always Smile Mom :D Berfikir, Berdzikir, Berikhtiar. Photograph and Travelling is Possible.. Sure you can do Amalia.! Insya Allah :D
Home » » DPRD Janji Fasilitasi Tuntutan Buruh CV.Harum Manis

DPRD Janji Fasilitasi Tuntutan Buruh CV.Harum Manis

Written By Amalia Rosdiana on Senin, 14 Januari 2013 | 03.35


Bandar Lampung, BP
          Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung janji memediasi tuntutan buruh CV.Harum Manis mendapatkan uang pesangon dan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekitar 30 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh, HMI, Indonesia Cerah dan GPN Bandarlampung menggelar unjuk rasa menuntut uang pesangon dan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan, depan gedung DPRD Kota Bandarlampung, kemarin pagi.
Dalam orasinya buruh CV. Harum Manis beroperasi sejak tahun 1997 yang bergerak dibidang barang pertokoan diduga memperlakukan pekerjanya buruh dan supir sebagai sapi-sapi perah, mereka menuntut uang pesangon dan hak pensiun para buruh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.13.    
Mendengar hal itu, Nandang Hendrawan selaku Ketua Komisi D langsung menanggapi permasalahaan tersebut, ia mengatakan akan mencoba memfasilitasi permasalahan buruh, dan menyerap aspirasi para buruh. “Nanti kita akan mengadakan pertemuan dan mengundang  CV. Harum Manis, Ketua Dinas Ketenagaan Kerja  (Disnaker). Nanti kita akan memfasilitasi nya jangan kuatir  Kota Bandarlampung,” ungkapnya kepada wartawan di ruangan Komisi D.         
Komisi D akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan mengadakan pertemuan yang rencananya akan dijadwalkan hari kamis (18/01) mendatang. “Secepatnya kita akan mengadakan pertemuan dan rencananya hari kamis ini akan kita panggil,” ungkapnya.
 Selain itu, Agus sebagai kordinator lapangan mengatakan, para buruh menuntut tutuntutan mereka sesuai dengan per 06/Men 1985 pasal 1, 2, 3, 4 dan 5 sangat jelas bagaimana yang disebut buruh lepas. “Dalam hak-hak pesangon untuk pekerja dan supir bahwa rumus perhitungan upah sebulan sangat di atur dalam UU No.13 tahub 2003 pasal 157 ayat 3, sangat jelas dan untuk masa kerja pun telah diatur dalam passal 156 ayat 2, 3 dan 4 tentang PHK un sangat jelas di Pasal 150,” jelasnya.
 Afis Hartono sebagai salah satu buruh bongkar muat menjelaskan kronologisnya pada tahun 2003 mulai mengontak gudang dan pertambahan pekerja, guna melakiakan pekerjaan bongkar muat barang gula dan terigu yang sudah mulai massuk bertruck-truck, ketika gula ataupun terigu datang setiap saat. “Walaupun tengah malam harus dikerjakan sampai selesai dan para pekerjanya tidak ada jaminan kesehatan. Ketika terjadi kecelakaan kerja harus ditanggung sendiri oleh pekerja, tanpa ada jaminan dari uhak perusahaan,” katanya
Dari mulai bulan setember 2012 perusahaan sudah mengalihkan aktifitasnya kearah angkutan (ekspedisi) dan pekerjanya tidak lagi dihiraukan karena pengusaha CV. Harum Manis mengganggap buruh lepas yang tidak memiliki hak atas pengabdiannya. “Bahkan saat ini ada dua orang pekerja yang sudah masuk usia pensiun dan sakit hingga tidak bisa lagi berjalan pun tidak duhiraukan,” tegasnya.
 Mereka berharap agar wakil rakyat dapat segera mengambil tindakan tegas kepada pihak management Perisahaan CV. Harum Manis untuk melaksanakan kewajibannya. “masalah ini merupaan salah satu tanggung jawab wakil rakyat kiga,” ujarnya. (Lia)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Amalia Rosdiana - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger